Kamis, 19 Mei 2016




IMPLEMENTASI PEMBUKAAN DAN PANCASILA DALAM UUD 1945











KATA PENGANTAR

Pujisukur kami panjatkankepadaTuhan Yang MahaEsa yang mana telahmemberikan kami kekuatansertakelancarandalammenyelesaikanmakalahbyangberjudul “ ImplementasiPembukaan Dan Pancasila Dalam UUD 1945” Dapatselesaisesuaidenganwaktu yang telahkelompok kami rencanakandantepatpadawaktunya.  Sehinggatersusunlahmakalahini.
Kami sangatberharapmakalahinidapatbergunadalammenambahwawasansertapengetahuankitamengenai “Hubunganpembukaandenganbatangtubuh UUD 1945” Kami jugamenyadarisepenuhnyabahwadidalammakalahiniterdapatkekurangandanjauhdari kata sempurna. Olehsebabitu kami berharapadanyakritik, saran danusulan demi perbaikanmakalah yang telah kami buatdimasa yang akan dating, mengingattidakadasesuatu yang sempurnatanpasarang yang membangun.
            Semogamakalahsederhanainidapatdipahamibagisiapapun yang membacanya. Sekiranyalaporan yang telah kami susundapatbergunabagi kami sendirimaupun yang membacanya. Sebelunya kami mohonmaafapabilaterdapatkesalahan kata-kata yang kurangberkenandan kami mohonkritikdan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

                                                                                                Singaraja, 9 September 2015


                                                                                                Penyusun









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………….
DAFTAR ISI……………………………………………………………
BAB I : PENDAHULUAN
          1.1 LATAR BELAKANG…………………………………….
            1.2 RUMUSAN MASALAH………………………………
            1.3 TUJUAN PENULISAN………………………………
            1.4 MAANFAAT PENULISAN…………………………
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945…………………………..
2.2 Batang tubuh UUD …………………………
BAB III : PENUTUP
          3.1 KESIMPULAN………………………………
          3.2 SARAN……………………………………….
DAFTAR PUSTAKA…………………………………….

         




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  DasarHukumPendidikan Pancasila
MenurutKeputusanMentriPendidikan Nasional Republik Indonesia No.232/U/2000 tentangpedomanmenyusunkurikulumpendidikantinggidanpenilaianhasilbelajarmahasiswa, kurikulumpendidikantinggiantara lain terdiriatasmatakuliahpengembangankepribadian (MPK). MPK adalahkelompokbahankajiandanpelajaranuntukmengembangkanmanusia Indonesia yang berimandanbertaqwaterhadapTuhan Yang MahaEsadanberbudipekertiluhur, berkepribadianmantap, danmandirisertamempunyai rasa tanggungjawabkemasyarakatandankebangsaan. Kelompok MPK padakurikulum inti yang wajibdiberikanpadasetiap program studiadalahPendidikan Pancasila, Pendidikan Agama danPendidikanKewarganegaraan. Keputusanmateriinisebenarnyamasihberlaku. Akan tetapikemudianjustrumunculkeputusanDirekturJendralPendidikantinggi No 43/DIKTI/kep/2006 tanggal 2 Juni 2006 tentangrambu-rambupelaksanaankelompokmatakuliahpengemmbangankepribadian di perguruantinggi. Adapunsubstansikajian MPK menurutkeputusantersebutterdiriataspendidikan agama. PendidikanKewarganegaraandan Bahasa Indonesia. Jadi Mata KUliahPendidikan Pancasila digantidenganmatakuliah Bahasa Indonesia sehinggatidaklagimasukdalam MPK. Padahalsalahsatukonsiderandalam SK DirjenDiktiitudanjugasebagaidasarhukumnyaadalah SK Mendiknas No. 232/U/2000. Di Sampingitu, UU No.20/2003 tentang system pendidikan Nasional secarategasmenyatakanbahwapendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Landasanpendidikan Nasional itusemestinyatidakdikesampingkan. Hanyasajaanehnya, Pasal 37 ayat (2) UU No. 20/2003 menyebutkanbahwakurikulumpendidikantinggiwajibmemuatpendidikan agama, pendidikankewarganegaraan, danbahasa. Pasal 37 Ayat (1) tentangkurikulumpendidikandasardanmenengahtidaklagimenyebutpendidikan Pancasila danKewarganegaraanatau PPKN, melainkanhanyapendidikankewarganegaraansaja. Tampaknya SK DirjenDikti di atasdidasrkanpada UU No 20/2003 pasal 37 ayat (2) dan PP No. 19/2005 Pasal 9 ayat (2) bahwakurikulumtingkatsatuanpendidikantinggiwajibmemuatmatakuliahpendidikan Agama, PendidikanKewarganegaraan, Bahasa Indonesia Dan Bahasa Inggris.









































1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah maka disusunlah rumusan masalah   sebagai berikut :
1.  Apakah Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945 ?
2. Apa saja batang tubuh UUD 1945 ?




1.3 Tujuan Masalah
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. untuk mengetahui Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945
2. Untuk mengetahui Apa saja batang tubuh UUD 1945



1.4 Manfaat Penulisan

1. Memberikan masukan, bagi mahasiswa agar dapat mengetahui Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Menjadi salah satu sumber bahan bacaan pertimbangan serta bahan rujukan
Terhadap penelaahan mengenai batang tubuh UUD 1945.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
            Pembukaan mengandung pokok-pokok yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita hokum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Nilai nilai yang dijunjung tinggi ini tiada lain bersumber dari atau dijiwai oleh pandangan hidup dan dasar Negara pancasila. Sementara itu batang tubuh atau pasal pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok pokok pikiran tersebut. Dengan demikian pembukaan (yang memuat pancasila)menjadi dasar atau sumber adanya batang tubuh UUD. Hubungan itu bersifat kausal organis. Kausal dalam arti pembukaan menjadi penyebab beradanya (menjiwai) pasal pasal UUD. Organis artinya menunjukan suatu kesatuan yang bulat atau tidak terpisahkan antara pembukaan dengan batang tubuh. Kalau digambarkan tampak sebagai berikut:
        Pembukaan
 








UUD 1945
      Batang tubuh

 






            Perlu diketahui bahwa kedudukan pembukaan (di dalam nya terdapat pancasila) dalam UUD 1945 amat berbeda dengan mukadimah UUDS 1950. UUDS 1950 dibentuk dengan mengubah konstitusi RIS 1949 ditambah denga esensiliasiUUD 1945 berdasarkan UU No.7tahun 1950. Mukadimahtersebut tercantum pada pasal 1 UUDS 1950. Sementara dalam UUD 1945, pembukaan terpisah dari batang tubuh UUD 1945 sehingga tidak merupakan salah satu pasal dari UUD 1945. Jadi pembukaan itu mempunyai kedudukan tersendiri, yang disebut sebagai kaidah pokok Negara (Staatsfundamentalnorm) (notonagoro, 1974: 44). Oleh karena itu pembukaan tidak bisa diubah secara yuridis dan melekat pada kelangsungan hidup Negara proklamasi 17 agustus 1945.
2.2 Batang tubuh UUD
            Keseluruhan batang tubuh UUD dapat dibedakan menjadi 3 bagian sebagai berikut.
1).  Pasal- pasal yang berisi materi yang mengatur system pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara.
2). Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya, yang meliputi warga Negara, agam pertahanan Negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
3). Pasal pasal yang berisi materi hal hal lain,yaitu mengenai bendera Negara,bahasa Negara, lambang Negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan dan aturan tambahan.
Dengan adanya empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, yaitu (1) 19 oktober 1999; (2) 18 agustus 2000; (3) 9 november 2001 ; dan (4) 10 agustus 2002, maka perbandingannya tampak sebagai berikut.


Perbandingan UUD 1945 sebelum dengan sesudah amandemen

Keterangan
Sebelum Amandemen
Sesudah Amandemen
Jumlah bab
16
20 yaitu VII A, VII B, VIII A, IX A, X A, dengan catatan bab IV tentang DPA dihapus.
Jumlah pasal
37
73 yaitu pasal 6 A, 7A, 7B, dan C, 18A, 18B, 20A, 22A, 22B, 22C, 22D,22E, 23A, 23B, 23C, 23D, 23E,23F, 23G, 24A, 24B, 24C, 25A, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 36A, 36B, dan 36C.
Aturan Peralihan
4
3
Aturan Tambahan
2
2
Penjelasan
ada
Dihapus

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sementara itu batang tubuh atau pasal pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok pokok pikiran tersebut. Dengan demikian pembukaan (yang memuat pancasila)menjadi dasar atau sumber adanya batang tubuh UUD. Hubungan itu bersifat kausal organis. Kausal dalam arti pembukaan menjadi penyebab beradanya (menjiwai) pasal pasal UUD. Organis artinya menunjukan suatu kesatuan yang bulat atau tidak terpisahkan antara pembukaan dengan batang tubuh.       
Keseluruhan batang tubuh UUD dapat dibedakan menjadi 3 bagian sebagai berikut.
1).  Pasal- pasal yang berisi materi yang mengatur system pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara.
2). Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya, yang meliputi warga Negara, agam pertahanan Negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
3). Pasal pasal yang berisi materi hal hal lain,yaitu mengenai bendera Negara,bahasa Negara, lambang Negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan dan aturan tambahan.


3.2 Saran
            Bagi mahasiswa harus mengetahui Apa Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945 dan Apa saja batang tubuh UUD 1945 supaya mahasiswa dapat lebih memahami apa isi didalam UUD 1945












PENERAPAN NORMA HUKUM
Norma Hukum Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
 Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.       Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun.
b.      Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c.       Dilarang mengganggu ketertiban umum.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
a)      Pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah :
Norma dan peraturan lainnya harus diterapkan di sekolah karena bertujuan untuk menciptakan lingkungan, situasi, dan kondisi yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Dengan dipatuhinya norma dan peraturan yang berlaku di sekolah, hubungan antara sesama warga sekolah akan terjalin dengan baik serta kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lain akan berjalan dengan tertib dan teratur. Pancasila merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan norma hokum di lingkungan sekolah, begitu pula dengan UUD 1945 dan peraturan pelaksana lainnya .



Contoh pelaksanaan norma hukum dilingkungan sekolah antara lain :
1.         Tidak terlambat masuk sekolah,
2.         Tidak membolos sekolah,
3.         tidak menyontek saat ulangan,
4.         dan peraturan lainnya yang ada di sekolah .

b)   Pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat :
Manusia tidak mungkin hidup sendiri dan pasti berhubungan dengan lingkungan sekitar, terutama tetangga maka sudah seharusnya menjaga keharmonisan dala hidup bertetangga. Penerapan norma di masyarakat lebih kompleks karena di dalamnya terdapat beragam kepentingan. Semua norma diterapkan di masyarakat untuk mengatur perilaku majemuk. Penerapan norma dalam masyarakat bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Apabila semua warga menaati dan mematuhi norma yang berlaku dalam masyarakat maka hubungan antar warga pun akan terjalin dengan baik. Sehingga akan mampu mewujudkan tujuan bersama.
Contoh pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat antara lain :
            1.         Tidak menyakiti hati tetangga
            2.         Membayar arisan dan iuran (RT, RW, dan PKK) tepat waktu
            3.         Tidak menghina satu sama lain
            4.         Dan sebagainya .

c)   Pelaksanaan norma hukum dalam keluarga :
Keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama seorang anak berinteraksi. Dalam keluarga inilah terjadi pola pembentukan perilaku anak. Sehingga dapat dikatakan keluarga mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku anak.
Setiap anggota keluarga harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian akan dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, tenteram dan bahagia.
Norma harus dilaksanakan dimanapun dan sebaiknya dimulai dari lingkungan keluarga karena keluargalah akar dari keberhasilan pembangunan di segala bidang .
Contoh pelaksanaan norma hukum dalam keluarga antara lain :
            1.         Tidak menganiaya anggota keluarga
            2.         Tidak menghina anggota keluarga
            3.         Taat kepada aturan keluarga
            4.         tidak menipu keluarga

d)   Pelaksanaan norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Penerapan norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur perilaku pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur hubungan antar lembaga, aparat hukum dan keamanan. Contoh penerapan norma yang berlaku dalam lingkungan bangsa dan negara antara lain:
  1. Mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Tidak mencemooh suku bangsa lain.
  3. Tidak melakukan tindakan yang mengarah pada SARA.
  4. Membayar pajak tepat pada waktunya.
  5. Tidak merusak fasilitas umum.
  6. Ikut serta dalam pembelaan negara.







PERANAN BIMBINGAN BAGI MURID SD YANG MENGALAMI KELAINAN






































BAB I
PENDAHULUAN



Proses belajar mangajar adalah merupakan kegiatan yang berintikan interaksi antara guru dengan peserta didik dalam hal mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik dan merubah pola perilaku, pola pikir peserta didik. Proses belajar mengajar tidak lepas dari usaha guru bagaimana agar peserta didik yang dibimbing dapat paham apa yang disajikan / diajarkan oleh guru dan dapat merubah perilaku yang tidak relevan dengan norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat. Pada dasarnya proses belajar mengajar adalah sesuatu yang dilakukan oleh guru agar bagaimana peserta didik yang dihadapinya dapat berubah sesuai apa yang diinginkan baik oleh guru dan orang tua peserta didik. dalam proses belajar mengajar, guru haruslah memperhatikan faktor yang dapat mempengaruhi dan menghalangi sehingga siswa tidak paham dengan apa yang diajarkan oleh guru. Murid berkelaianan disebut juga anak luar biasa. Cenderung memiliki penyimpangan sedemikian rupa terutama dalam kelainan indera, fisik, kelainan perilaku, kelainan kecerdasan, kelainan komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki kelainaan lebih dari satu). Sebagai guru umum mampu memberikan batasan apakah muridnya termasuk murid yang berkelainan atau tidak. Anak berkebutuhan khusus merupakan anak-anak yang memiliki keunikan tersendiri dalam jenis dan karakteristiknya. Sebagai seorang guru selain mengajar juga membimbing anak berkebutuhan khusus dalamhal belajarnya sehingga potensi dapat tergali dengan maksimal. Anak berkebutuhan khusus yang mengalami kesulitan belajar dapat diberikan bimbingan belajar dengan prinsip - prinsip keseluruhan anak, kenyataan, dinamis, kesempatan yang sama dan kerjasama. Bimbingan belajar berupa adalah pengembangan sikap dan kebiasaan belajar untuk mencari informasi dari guru dan berbagai narasumber, pengembangan dan pementapan disiplin belajar dan berlatih, pemantapan penguasaan materi proram belajar, pemahaman dan pemanfaatan kondisi fisik, sosial dan budaya yang ada, informasipendidikan, cara belajar, pemilihan jurusan lanjutan sekolah, mengatasi belajar, mengembangkan kemampuan dan kesanggupan secara optimal dalam pendidikan, membantu siswa Sekolah Dasar menumbuhkan dan mengembangkan sikap kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai pengetahuan ketrampilan dalam ilmu pengetahuan teknologi dan seni, serta kelanjutan studi.















BAB II
PEMBAHASAN

Berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang pendidikan luar biasa. Sebagaimana tercantum dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989 pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa :
1. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.    Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Murid berkelaianan disebut juga anak luar biasa. Cenderung memiliki penyimpangan sedemikian rupa terutama dalam kelainan indera, fisik, kelainan perilaku, kelainan kecerdasan, kelainan komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki kelainaan lebih dari satu). Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik dan mental. Murid yang berkelainan adalah anak yang mengalami penyimpangan dari arah rata-rata atau normal baik dalam segi fisik, kecerdasan, indera, komunikasi, perilaku atau gabungan hal-hal itu, sehinggga ia membutuhkan program dan layanan pendidikan secara khusus guna mengembangkan potensi secara optimal.  Layanan secara khusus melalui pendidikan luar biasa ini bertujuan membantu murid yang menyandang kelainan fisik dan mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi atau anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemapuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
   Perbedaan untuk memahami anak berkelainan atau berkebutuhan khusus dikenal ada 2 hal yaitu perbedaan interindividual dan intraindividual.
1.      Perbedaan interindividual
Berarti membandingkan perbedaan keadaan mental (kapasitas kemampuan intelektual), kemampuan panca indra (sensori), kemampuan gerak motorik, kemampuan komunikasi, perilaku social, dan keadaan fisik.
2.      Perbedaan intraindividual     
Perbedaan intraindividual adalah suatu perbandingan potensi yang ada dalam diri individu itu sendiri, perbedaan itu dapat muncul dari berbagai aspek meliputi intelektual, fisik, psikologis, dan social.
Selain masalah perbedaan, ada beberapa terminologi yang dapat digunakan untuk memahami anak berkelainan atau berkebutuhan khusus. Istilah tersebut yaitu:
a.        Impairment
Merupakan suatu keadaan atau kondisi dimana individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologi, fisiologi atau fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh.Contoh seseorang yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami cacat kaki.
b.       Disability
Suatu keadaan dimana individu mengalami kekurang mampuan yang dimungkinkan karena adanya keadaan impairment seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat kakinya, maka ia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk melakukan mobilitas.
c.        Handicapt
Keadaan dimana individu mengalami ketidakmampuan dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini dimungkinkan adanya dan berkurangnya fungsi organ tubuh individu.Contoh orang yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.
Berdasarkan UUSPN, (1994. 206) tentang jenis-jenis kelainan peserta didik (murid) dikemukakan dari jenis kelainan fisik dan kelainan mental atau kelainan perilaku.
   Kelainan fisik meliputi :
1.    Tunanetra
Dalam bidang pendidikan luar biasa, anak dengan gangguan penglihatan lebih akrab disebut anak tunanetra. Pengertian tunanetra tidak saja mereka yang buta, tetapi mencakup juga mereka yang mampu melihat tetapi terbatas sekali dan kurang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup sehari-hari, terutama dalam belajar. Jadi anak-anak dengan kondisi penglihatan yang termasuk “setengah melihat”, “low vision”, atau rabun adalah bagian dari anak tunanetra.
2.  Tunarungu Wicara
Tunarungu wicara dapat diartikan sebagai suatu keadaan kehilangan pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap berbagai rangsangan, terutama melalui indera pendengarannya. Batasan anak tunarungu telah banyak dikemukakan oleh para ahli semuanya itu pada dasarnya mengandung pengertian yang sama.
3.  Tuna daksa
Tuna daksa berarti suatu keadaan rusak atau terganggu sebagai akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot, atau sendi dalam fungsinya yang normal. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan atau dapat juga disebabkan oleh pembawaan sejak lahir (White House Confrence, 1931 dalam T.S. Somantri, 1996).Tunadaksa sering juga diartikan sebagai suatu kondisi yang menghambat kegiatan individu sebagai akibat kerusakan atau gangguan pada tulang atau otot, sehingga mengurangi kapasitas normal individu untuk mengikuti pendidikan dan untuk berdiri sendiri. Pada dasarnya kelainan anak tunadaksa dikelompokkan menjadi dua bagian besar, yaitu kelainan pada sistem serebral (cerebral system) dan kelainan pada sistem otot dan rangka (musculoskletal system). Kerusakan syaraf disebabkan karena pertumbuhan sel syaraf yang kurang atau adanya luka pada sistem syaraf pusat. Kelainan syaraf utama menyebabkan adanya cerebral palsy, epilespi, Spina bifida, dan kerusakan otak lainnya. Cerebral palsy yaitu kelainan diakibatkan adanya kesulitan gerak berasal dari disfungsi otak. Kelainan gerak/palsy bukan karena disfungsi otak, tetapi disebabkan oleh poliomyelitis. Spinal palsy atau organ palsy diakibatkan oleh distrophy muscular (kerusakan otot). Karena adanya disfungsi otak, maka anak mempunyai kesulitan bahasa, bicara, menulis, emosi, belajar, dan gangguan-gangguan psikologis.
Cerebral palsy diklasifikasikan sebagai kelainan yang berbeda dengan kelainan neurimuscular, maka cerebral palsy meliputi kelainan : spastic, atheroid, ataxia, tremor, dan rigid.
            Kelaian mental meliputi:
1.      Tunagritha
Tunagrahita adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang mempunyai kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Dalam kepustakaan bahasa asing digunakan istilah mental reteradation, mentally retarded, mental deficiency, mental defective, dan lain-lain.
Istilah tersebut sesungguhnya memiliki arti yang sama yang menjelaskan kondisi anak yang kecerdasannya jauh di bawah rata-rata yang ditandai oleh keterbatasan inteligensi dan ketidakcakapan dalam interaksi sosial. Anak tunagrahita atau dikenal juga anak terbelakang mental karena keterbatasan kecerdasannya sukar untuk mengikuti program pendidikan di sekolah biasa secara klasikal. Oleh karena itu anak terbelakang mental membutuhkan layanan pendidikan secara khusus, yakni disesuaikan dengan kemampuan anak itu.
Tunagrahita ada dua macam yaitu : tunagrahita ringan dan tunagrahita sedang.
·         Kelainan perilaku meliputi tunalaras
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (19977 : 13) mengemukakan pengertian anak tunalaras sebagai berikut:
Anak yang berumur antara 6 sampai 17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut mengalami gangguan/hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Sedangkan Kauffman (1977) mengemukakan batasan mengenai anak-anak yang mengalami gangguan perilaku “sebagai anak yang secara nyata dan menahun merespon lingkungan tanpa ada kepuasan pribadi namun masih dapat diajarkan perilaku-perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat dan dapat memuaskan pribadinya.
Eli M Bower (1981) yang menyatakan bahwa anak dengan hambatan emosional atau kelainan perilaku, apabila menujukkan adanya satu atau lebih dari lima komponen berikut ini: tidak mampu belajar bukan disebabkan karena faktor intelektual, sensori atau kesehatan; tidak mampu untuk melakukan hubungan baik dengan teman-teman dan guru-guru, bertingkah laku atau tidak berperasaan pada tempatnya, secara umum mereka selalu dalam keadaan tidak gembira atau depresi, dan bertendensi ke arah simptom fisik seperti merasa sakit atau ketakutan yang berkaitan dengan orang atau permasalahan di sekolah. Melihat pernyataan di atas maka jelaslah bahwa anak tunalaras adalah anak yang mengalami hambatan emosi dan tingkah laku sehingga kurang dapat atau mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara baik dan akan mengganggu situasi belajarnya.
Penggolongan anak tunalaras secara umum dapat ditinjau dari segi gangguan atau hambatan dan kualifikasi berat ringannya kenakalan, dengan penjelasan. Menurut jenis gangguan atau hambatan meliputi:
·         Gangguan Emosi
Anak tunalaras yang mengalami hambatan atau gangguan emosi terwujud dalam tiga jenis perbuatan, yaitu: senang-sedih, lambat cepat marah, dan relaks-tertekan. Secara umum emosinya menunjukkan sedih, cepat tersinggung atau marah, rasa tertekan dan merasa cemas. Gangguan atau hambatan terutama tertuju pada keadaan dalam dirinya.
·         Gangguan Sosial
Anak ini mengalami gangguan atau merasa kurang senang menghadapi pergaulan. Mereka tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan hidup bergaul. Gejala-gejala perbuatan itu adalah seperti sikap bermusuhan, agresip, bercakap kasar, menyakiti hati orang lain, keras kepala, menentang menghina orang lain, berkelahi, merusak milik orang lain dan sebagainya. Perbuatan mereka terutama sangat mengganggu ketenteraman dan kebahagiaan orang lain. Salah satu contoh, kita sering mendengar anak delinkwensi. Sebenarnya anak delinkwensi merupakan salah satu bagian anak tunalaras dengan gangguan karena social perbuatannya menimbulkan kegocangan ketidak bahagiaan/ketidak tentraman bagi masyarakat. Perbuatannya termasuk pelanggaran hukum seperti perbuatan mencuri, menipu, menganiaya, membunuh, mengeroyok, menodong, mengisap ganja, anak kecanduan narkotika, dan sebagainya.
Ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan berat ringan kriteria itu adalah:
-  Besar kecilnya gangguan emosi, artinya semikin tinggi memiliki perasaan negative terhadap orang lain. Makin dalam rasa negative semakin berat tingkat kenakalan anak tersebut.
- Frekuensi tindakan, artinya frekuensi tindakan semakin sering dan tidak menunjukkan penyesalan terhadap perbuatan yang kurang baik semakin berat kenakalannya.
- Berat ringannya pelanggaran/kejahatan yang dilakukan dapat diketahui dari sanksi hukum.
- Tempat/situasi kenalakan yang dilakukan artinya Anak berani berbuat kenakalan di masyarakat sudah menunjukkan berat, dibandingkan dengan apabila di rumah.
- Mudah sukarnya dipengaruhi untuk bertingkah laku baik. Para pendidikan atau orang tua dapat mengetahui sejauh mana dengan segala cara memperbaiki anak. Anak “bandel” dan “keras kepala” sukar mengikuti petunjuk termasuk kelompok berat.
- Tunggal atau ganda ketunaan yang dialami. Apabila seorang anak tunalaras juga mempunyai ketunaan lain maka dia termasuk golongan berat dalam pembinaannya.
Maka kriteria ini dapat menjadi pedoman pelaksanaan penetapan berat-ringan kenakalan untuk dipisah dalam pendidikannya.

            Hak dan kebutuhan murid yang mengalami kelainan
1. Hak
Sebagai warga Negara, para penyandang kelainan mempunyai hak yang sama dengan warga Negara yang lainnya, sesuai dengan pasal 31 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga Negara berhak mendapat pendidikan. Dalam undang-undang murid berkelainan memiliki hak yaitu ;
a. Berhak mendapatkan pemeliharaan
b. Berhak mendapatkan pendidikan
c. Berhak mendapat jaminan kerja
d. Berhak berpendapat
e. Berhak bersuara, dan sebagainya.


2. Kebutuhan
Pada dasarnya kebutuhan murid berkelainan adalah sama dengan kebutuhan anak normal, hanya saja ia mempunyai kebutuhan khusus disebabkan kelainannya. Kebutuhan yang dimaksud adalah :
a. Kebutuhan social; mereka memerlukan kontak dan kerjasama dengan orang lain.
b. Kebutuhan pendidikan; mereka harus dibantu supaya tidak disisihkan dari perencanaan dan langkah-langkah pendidikan.
c. Kebutuhan disiplin; mereka perlu mengenal disiplin.
d. Kebutuhan akan gambaran diri; agar mereka dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan kenyataan dirinya.
e. Kepercayaan diri; sangat perlu bagi murid berkelainan, karena orang yang tidak percaya pada dirinya sendiri akan selalu diliputi keragu-raguan dan rasa menderita
f. Kebebasan berkembang; mereka harus merasa bahwa mereka berhak berkembang sesuai dengan keadaanya masing-masing.
Bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap keluarga, sekolah serta masyarakat. Peranan bimbingan bagi murid SD yang mengalami kelainan adalah agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dan melakukan tugasnya sebagai salah seorang warga masyarakat sekolah dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut peranan pembimbing cukup besar. Oleh karena itu pembimbing diharapkan berfungsi sebagai:
1.      Sumber informasi, informasi pembimbing hendaknya tidak hanya ditunjukan bagi siswa itu sendiri, tetapi juga selayaknya ditunjukan kepada orang tua siswa dan masyarakat luas sehingga semua pihak mempunyai pemahaman yang tepat dan harapan yang realistic terhadap siswa SD yang mengalami kelainan
2.      Fasilisator, yaitu pemberi kemudahan dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswa. Pembimbing bersama dengan siswa harus dapat menunjukan dan menemukan cara memecahkan masalah, menunjukan dimana alat dan fasilitas diperlukan mungkin diperoleh dan lembaga mana yang dapat dihubungi untuk diajak bekerjasama memecahkan berbagai macam persoalan.
3.      Mediator, yang dapat dan mau mengerti sepenuhnya kehidupan siswa, dan problema-problema yang mereka hadapi
4.      Sumber kasih sayang bagi siswa, sehingga murid akan tumbuh menjadi pribadi yang stabil, matang dan mantap.




BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Murid berkelaianan disebut juga anak luar biasa. Cenderung memiliki penyimpangan sedemikian rupa terutama dalam kelainan indera, fisik, kelainan perilaku, kelainan kecerdasan, kelainan komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki kelainaan lebih dari satu). Perbedaan untuk memehami anak berkelainan atau berkebutuhan khusus dikenal ada 2 hal yaitu perbedaan interindividual dan intraindividual. Layanan secara khusus melalui pendidikan luar biasa ini bertujuan membantu murid yang menyandang kelainan fisik dan mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi atau anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemapuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan. Bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap keluarga, sekolah serta masyarakat. Peranan bimbingan bagi murid SD yang mengalami kelainan adalah agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dan melakukan tugasnya sebagai salah seorang warga masyarakat sekolah dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut peranan pembimbing cukup besar.
3.2 Saran

Dari uraian diatas diharapkan pembaca dapat memahami karakteristik murid berkelainan dan bagaimana peranan bimbingan murid SD dan mengaplikasikan kedalam kehidupan sehari-hari dengan tepat.