PENERAPAN NORMA HUKUM
Norma Hukum Ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a. Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena
membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun.
b. Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,
misalnya jual beli.
c. Dilarang
mengganggu ketertiban umum.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan
daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh
karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
a) Pelaksanaan
norma hukum di lingkungan sekolah :
Norma
dan peraturan lainnya harus diterapkan di sekolah karena bertujuan untuk
menciptakan lingkungan, situasi, dan kondisi yang mendukung tercapainya tujuan
pendidikan. Dengan dipatuhinya norma dan peraturan yang berlaku di sekolah,
hubungan antara sesama warga sekolah akan terjalin dengan baik serta kegiatan
belajar mengajar dan kegiatan lain akan berjalan dengan tertib dan teratur. Pancasila
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan norma hokum di
lingkungan sekolah, begitu pula dengan UUD 1945 dan peraturan pelaksana lainnya
.
Contoh
pelaksanaan norma hukum dilingkungan sekolah antara lain :
1.
Tidak terlambat masuk sekolah,
2.
Tidak membolos sekolah,
3.
tidak menyontek saat ulangan,
4.
dan peraturan lainnya yang ada di sekolah .
b)
Pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat :
Manusia
tidak mungkin hidup sendiri dan pasti berhubungan dengan lingkungan sekitar,
terutama tetangga maka sudah seharusnya menjaga keharmonisan dala hidup
bertetangga. Penerapan norma di masyarakat lebih kompleks karena di dalamnya
terdapat beragam kepentingan. Semua norma diterapkan di masyarakat untuk
mengatur perilaku majemuk. Penerapan norma dalam masyarakat bertujuan untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Apabila semua
warga menaati dan mematuhi norma yang berlaku dalam masyarakat maka hubungan
antar warga pun akan terjalin dengan baik. Sehingga akan mampu mewujudkan
tujuan bersama.
Contoh
pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat antara lain :
1. Tidak menyakiti hati
tetangga
2. Membayar arisan dan iuran
(RT, RW, dan PKK) tepat waktu
3. Tidak menghina satu sama
lain
4. Dan sebagainya .
c)
Pelaksanaan norma hukum dalam keluarga :
Keluarga
merupakan lingkungan yang pertama dan utama seorang anak berinteraksi. Dalam
keluarga inilah terjadi pola pembentukan perilaku anak. Sehingga dapat
dikatakan keluarga mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku anak.
Setiap
anggota keluarga harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Dengan
demikian akan dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, tenteram dan
bahagia.
Norma
harus dilaksanakan dimanapun dan sebaiknya dimulai dari lingkungan keluarga
karena keluargalah akar dari keberhasilan pembangunan di segala bidang .
Contoh
pelaksanaan norma hukum dalam keluarga antara lain :
1. Tidak menganiaya anggota
keluarga
2. Tidak menghina anggota
keluarga
3. Taat kepada aturan keluarga
4. tidak menipu keluarga
d)
Pelaksanaan norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Penerapan
norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur
perilaku pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur
hubungan antar lembaga, aparat hukum dan keamanan. Contoh penerapan norma yang
berlaku dalam lingkungan bangsa dan negara antara lain:
- Mematuhi semua hukum yang berlaku
di Indonesia.
- Tidak mencemooh suku bangsa lain.
- Tidak melakukan tindakan yang
mengarah pada SARA.
- Membayar pajak tepat pada waktunya.
- Tidak merusak fasilitas umum.
- Ikut serta dalam pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar