Kamis, 19 Mei 2016

PENERAPAN NORMA HUKUM
Norma Hukum Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
 Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.       Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun.
b.      Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c.       Dilarang mengganggu ketertiban umum.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
a)      Pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah :
Norma dan peraturan lainnya harus diterapkan di sekolah karena bertujuan untuk menciptakan lingkungan, situasi, dan kondisi yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Dengan dipatuhinya norma dan peraturan yang berlaku di sekolah, hubungan antara sesama warga sekolah akan terjalin dengan baik serta kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lain akan berjalan dengan tertib dan teratur. Pancasila merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan norma hokum di lingkungan sekolah, begitu pula dengan UUD 1945 dan peraturan pelaksana lainnya .



Contoh pelaksanaan norma hukum dilingkungan sekolah antara lain :
1.         Tidak terlambat masuk sekolah,
2.         Tidak membolos sekolah,
3.         tidak menyontek saat ulangan,
4.         dan peraturan lainnya yang ada di sekolah .

b)   Pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat :
Manusia tidak mungkin hidup sendiri dan pasti berhubungan dengan lingkungan sekitar, terutama tetangga maka sudah seharusnya menjaga keharmonisan dala hidup bertetangga. Penerapan norma di masyarakat lebih kompleks karena di dalamnya terdapat beragam kepentingan. Semua norma diterapkan di masyarakat untuk mengatur perilaku majemuk. Penerapan norma dalam masyarakat bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Apabila semua warga menaati dan mematuhi norma yang berlaku dalam masyarakat maka hubungan antar warga pun akan terjalin dengan baik. Sehingga akan mampu mewujudkan tujuan bersama.
Contoh pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat antara lain :
            1.         Tidak menyakiti hati tetangga
            2.         Membayar arisan dan iuran (RT, RW, dan PKK) tepat waktu
            3.         Tidak menghina satu sama lain
            4.         Dan sebagainya .

c)   Pelaksanaan norma hukum dalam keluarga :
Keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama seorang anak berinteraksi. Dalam keluarga inilah terjadi pola pembentukan perilaku anak. Sehingga dapat dikatakan keluarga mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku anak.
Setiap anggota keluarga harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian akan dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, tenteram dan bahagia.
Norma harus dilaksanakan dimanapun dan sebaiknya dimulai dari lingkungan keluarga karena keluargalah akar dari keberhasilan pembangunan di segala bidang .
Contoh pelaksanaan norma hukum dalam keluarga antara lain :
            1.         Tidak menganiaya anggota keluarga
            2.         Tidak menghina anggota keluarga
            3.         Taat kepada aturan keluarga
            4.         tidak menipu keluarga

d)   Pelaksanaan norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Penerapan norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur perilaku pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur hubungan antar lembaga, aparat hukum dan keamanan. Contoh penerapan norma yang berlaku dalam lingkungan bangsa dan negara antara lain:
  1. Mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Tidak mencemooh suku bangsa lain.
  3. Tidak melakukan tindakan yang mengarah pada SARA.
  4. Membayar pajak tepat pada waktunya.
  5. Tidak merusak fasilitas umum.
  6. Ikut serta dalam pembelaan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar