Kamis, 19 Mei 2016






PERANAN BIMBINGAN BAGI MURID SD YANG MENGALAMI KELAINAN






































BAB I
PENDAHULUAN



Proses belajar mangajar adalah merupakan kegiatan yang berintikan interaksi antara guru dengan peserta didik dalam hal mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik dan merubah pola perilaku, pola pikir peserta didik. Proses belajar mengajar tidak lepas dari usaha guru bagaimana agar peserta didik yang dibimbing dapat paham apa yang disajikan / diajarkan oleh guru dan dapat merubah perilaku yang tidak relevan dengan norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat. Pada dasarnya proses belajar mengajar adalah sesuatu yang dilakukan oleh guru agar bagaimana peserta didik yang dihadapinya dapat berubah sesuai apa yang diinginkan baik oleh guru dan orang tua peserta didik. dalam proses belajar mengajar, guru haruslah memperhatikan faktor yang dapat mempengaruhi dan menghalangi sehingga siswa tidak paham dengan apa yang diajarkan oleh guru. Murid berkelaianan disebut juga anak luar biasa. Cenderung memiliki penyimpangan sedemikian rupa terutama dalam kelainan indera, fisik, kelainan perilaku, kelainan kecerdasan, kelainan komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki kelainaan lebih dari satu). Sebagai guru umum mampu memberikan batasan apakah muridnya termasuk murid yang berkelainan atau tidak. Anak berkebutuhan khusus merupakan anak-anak yang memiliki keunikan tersendiri dalam jenis dan karakteristiknya. Sebagai seorang guru selain mengajar juga membimbing anak berkebutuhan khusus dalamhal belajarnya sehingga potensi dapat tergali dengan maksimal. Anak berkebutuhan khusus yang mengalami kesulitan belajar dapat diberikan bimbingan belajar dengan prinsip - prinsip keseluruhan anak, kenyataan, dinamis, kesempatan yang sama dan kerjasama. Bimbingan belajar berupa adalah pengembangan sikap dan kebiasaan belajar untuk mencari informasi dari guru dan berbagai narasumber, pengembangan dan pementapan disiplin belajar dan berlatih, pemantapan penguasaan materi proram belajar, pemahaman dan pemanfaatan kondisi fisik, sosial dan budaya yang ada, informasipendidikan, cara belajar, pemilihan jurusan lanjutan sekolah, mengatasi belajar, mengembangkan kemampuan dan kesanggupan secara optimal dalam pendidikan, membantu siswa Sekolah Dasar menumbuhkan dan mengembangkan sikap kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai pengetahuan ketrampilan dalam ilmu pengetahuan teknologi dan seni, serta kelanjutan studi.















BAB II
PEMBAHASAN

Berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang pendidikan luar biasa. Sebagaimana tercantum dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989 pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa :
1. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.    Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Murid berkelaianan disebut juga anak luar biasa. Cenderung memiliki penyimpangan sedemikian rupa terutama dalam kelainan indera, fisik, kelainan perilaku, kelainan kecerdasan, kelainan komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki kelainaan lebih dari satu). Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik dan mental. Murid yang berkelainan adalah anak yang mengalami penyimpangan dari arah rata-rata atau normal baik dalam segi fisik, kecerdasan, indera, komunikasi, perilaku atau gabungan hal-hal itu, sehinggga ia membutuhkan program dan layanan pendidikan secara khusus guna mengembangkan potensi secara optimal.  Layanan secara khusus melalui pendidikan luar biasa ini bertujuan membantu murid yang menyandang kelainan fisik dan mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi atau anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemapuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
   Perbedaan untuk memahami anak berkelainan atau berkebutuhan khusus dikenal ada 2 hal yaitu perbedaan interindividual dan intraindividual.
1.      Perbedaan interindividual
Berarti membandingkan perbedaan keadaan mental (kapasitas kemampuan intelektual), kemampuan panca indra (sensori), kemampuan gerak motorik, kemampuan komunikasi, perilaku social, dan keadaan fisik.
2.      Perbedaan intraindividual     
Perbedaan intraindividual adalah suatu perbandingan potensi yang ada dalam diri individu itu sendiri, perbedaan itu dapat muncul dari berbagai aspek meliputi intelektual, fisik, psikologis, dan social.
Selain masalah perbedaan, ada beberapa terminologi yang dapat digunakan untuk memahami anak berkelainan atau berkebutuhan khusus. Istilah tersebut yaitu:
a.        Impairment
Merupakan suatu keadaan atau kondisi dimana individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologi, fisiologi atau fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh.Contoh seseorang yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami cacat kaki.
b.       Disability
Suatu keadaan dimana individu mengalami kekurang mampuan yang dimungkinkan karena adanya keadaan impairment seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat kakinya, maka ia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk melakukan mobilitas.
c.        Handicapt
Keadaan dimana individu mengalami ketidakmampuan dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini dimungkinkan adanya dan berkurangnya fungsi organ tubuh individu.Contoh orang yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.
Berdasarkan UUSPN, (1994. 206) tentang jenis-jenis kelainan peserta didik (murid) dikemukakan dari jenis kelainan fisik dan kelainan mental atau kelainan perilaku.
   Kelainan fisik meliputi :
1.    Tunanetra
Dalam bidang pendidikan luar biasa, anak dengan gangguan penglihatan lebih akrab disebut anak tunanetra. Pengertian tunanetra tidak saja mereka yang buta, tetapi mencakup juga mereka yang mampu melihat tetapi terbatas sekali dan kurang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup sehari-hari, terutama dalam belajar. Jadi anak-anak dengan kondisi penglihatan yang termasuk “setengah melihat”, “low vision”, atau rabun adalah bagian dari anak tunanetra.
2.  Tunarungu Wicara
Tunarungu wicara dapat diartikan sebagai suatu keadaan kehilangan pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap berbagai rangsangan, terutama melalui indera pendengarannya. Batasan anak tunarungu telah banyak dikemukakan oleh para ahli semuanya itu pada dasarnya mengandung pengertian yang sama.
3.  Tuna daksa
Tuna daksa berarti suatu keadaan rusak atau terganggu sebagai akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot, atau sendi dalam fungsinya yang normal. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan atau dapat juga disebabkan oleh pembawaan sejak lahir (White House Confrence, 1931 dalam T.S. Somantri, 1996).Tunadaksa sering juga diartikan sebagai suatu kondisi yang menghambat kegiatan individu sebagai akibat kerusakan atau gangguan pada tulang atau otot, sehingga mengurangi kapasitas normal individu untuk mengikuti pendidikan dan untuk berdiri sendiri. Pada dasarnya kelainan anak tunadaksa dikelompokkan menjadi dua bagian besar, yaitu kelainan pada sistem serebral (cerebral system) dan kelainan pada sistem otot dan rangka (musculoskletal system). Kerusakan syaraf disebabkan karena pertumbuhan sel syaraf yang kurang atau adanya luka pada sistem syaraf pusat. Kelainan syaraf utama menyebabkan adanya cerebral palsy, epilespi, Spina bifida, dan kerusakan otak lainnya. Cerebral palsy yaitu kelainan diakibatkan adanya kesulitan gerak berasal dari disfungsi otak. Kelainan gerak/palsy bukan karena disfungsi otak, tetapi disebabkan oleh poliomyelitis. Spinal palsy atau organ palsy diakibatkan oleh distrophy muscular (kerusakan otot). Karena adanya disfungsi otak, maka anak mempunyai kesulitan bahasa, bicara, menulis, emosi, belajar, dan gangguan-gangguan psikologis.
Cerebral palsy diklasifikasikan sebagai kelainan yang berbeda dengan kelainan neurimuscular, maka cerebral palsy meliputi kelainan : spastic, atheroid, ataxia, tremor, dan rigid.
            Kelaian mental meliputi:
1.      Tunagritha
Tunagrahita adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang mempunyai kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Dalam kepustakaan bahasa asing digunakan istilah mental reteradation, mentally retarded, mental deficiency, mental defective, dan lain-lain.
Istilah tersebut sesungguhnya memiliki arti yang sama yang menjelaskan kondisi anak yang kecerdasannya jauh di bawah rata-rata yang ditandai oleh keterbatasan inteligensi dan ketidakcakapan dalam interaksi sosial. Anak tunagrahita atau dikenal juga anak terbelakang mental karena keterbatasan kecerdasannya sukar untuk mengikuti program pendidikan di sekolah biasa secara klasikal. Oleh karena itu anak terbelakang mental membutuhkan layanan pendidikan secara khusus, yakni disesuaikan dengan kemampuan anak itu.
Tunagrahita ada dua macam yaitu : tunagrahita ringan dan tunagrahita sedang.
·         Kelainan perilaku meliputi tunalaras
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (19977 : 13) mengemukakan pengertian anak tunalaras sebagai berikut:
Anak yang berumur antara 6 sampai 17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut mengalami gangguan/hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Sedangkan Kauffman (1977) mengemukakan batasan mengenai anak-anak yang mengalami gangguan perilaku “sebagai anak yang secara nyata dan menahun merespon lingkungan tanpa ada kepuasan pribadi namun masih dapat diajarkan perilaku-perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat dan dapat memuaskan pribadinya.
Eli M Bower (1981) yang menyatakan bahwa anak dengan hambatan emosional atau kelainan perilaku, apabila menujukkan adanya satu atau lebih dari lima komponen berikut ini: tidak mampu belajar bukan disebabkan karena faktor intelektual, sensori atau kesehatan; tidak mampu untuk melakukan hubungan baik dengan teman-teman dan guru-guru, bertingkah laku atau tidak berperasaan pada tempatnya, secara umum mereka selalu dalam keadaan tidak gembira atau depresi, dan bertendensi ke arah simptom fisik seperti merasa sakit atau ketakutan yang berkaitan dengan orang atau permasalahan di sekolah. Melihat pernyataan di atas maka jelaslah bahwa anak tunalaras adalah anak yang mengalami hambatan emosi dan tingkah laku sehingga kurang dapat atau mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara baik dan akan mengganggu situasi belajarnya.
Penggolongan anak tunalaras secara umum dapat ditinjau dari segi gangguan atau hambatan dan kualifikasi berat ringannya kenakalan, dengan penjelasan. Menurut jenis gangguan atau hambatan meliputi:
·         Gangguan Emosi
Anak tunalaras yang mengalami hambatan atau gangguan emosi terwujud dalam tiga jenis perbuatan, yaitu: senang-sedih, lambat cepat marah, dan relaks-tertekan. Secara umum emosinya menunjukkan sedih, cepat tersinggung atau marah, rasa tertekan dan merasa cemas. Gangguan atau hambatan terutama tertuju pada keadaan dalam dirinya.
·         Gangguan Sosial
Anak ini mengalami gangguan atau merasa kurang senang menghadapi pergaulan. Mereka tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan hidup bergaul. Gejala-gejala perbuatan itu adalah seperti sikap bermusuhan, agresip, bercakap kasar, menyakiti hati orang lain, keras kepala, menentang menghina orang lain, berkelahi, merusak milik orang lain dan sebagainya. Perbuatan mereka terutama sangat mengganggu ketenteraman dan kebahagiaan orang lain. Salah satu contoh, kita sering mendengar anak delinkwensi. Sebenarnya anak delinkwensi merupakan salah satu bagian anak tunalaras dengan gangguan karena social perbuatannya menimbulkan kegocangan ketidak bahagiaan/ketidak tentraman bagi masyarakat. Perbuatannya termasuk pelanggaran hukum seperti perbuatan mencuri, menipu, menganiaya, membunuh, mengeroyok, menodong, mengisap ganja, anak kecanduan narkotika, dan sebagainya.
Ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan berat ringan kriteria itu adalah:
-  Besar kecilnya gangguan emosi, artinya semikin tinggi memiliki perasaan negative terhadap orang lain. Makin dalam rasa negative semakin berat tingkat kenakalan anak tersebut.
- Frekuensi tindakan, artinya frekuensi tindakan semakin sering dan tidak menunjukkan penyesalan terhadap perbuatan yang kurang baik semakin berat kenakalannya.
- Berat ringannya pelanggaran/kejahatan yang dilakukan dapat diketahui dari sanksi hukum.
- Tempat/situasi kenalakan yang dilakukan artinya Anak berani berbuat kenakalan di masyarakat sudah menunjukkan berat, dibandingkan dengan apabila di rumah.
- Mudah sukarnya dipengaruhi untuk bertingkah laku baik. Para pendidikan atau orang tua dapat mengetahui sejauh mana dengan segala cara memperbaiki anak. Anak “bandel” dan “keras kepala” sukar mengikuti petunjuk termasuk kelompok berat.
- Tunggal atau ganda ketunaan yang dialami. Apabila seorang anak tunalaras juga mempunyai ketunaan lain maka dia termasuk golongan berat dalam pembinaannya.
Maka kriteria ini dapat menjadi pedoman pelaksanaan penetapan berat-ringan kenakalan untuk dipisah dalam pendidikannya.

            Hak dan kebutuhan murid yang mengalami kelainan
1. Hak
Sebagai warga Negara, para penyandang kelainan mempunyai hak yang sama dengan warga Negara yang lainnya, sesuai dengan pasal 31 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga Negara berhak mendapat pendidikan. Dalam undang-undang murid berkelainan memiliki hak yaitu ;
a. Berhak mendapatkan pemeliharaan
b. Berhak mendapatkan pendidikan
c. Berhak mendapat jaminan kerja
d. Berhak berpendapat
e. Berhak bersuara, dan sebagainya.


2. Kebutuhan
Pada dasarnya kebutuhan murid berkelainan adalah sama dengan kebutuhan anak normal, hanya saja ia mempunyai kebutuhan khusus disebabkan kelainannya. Kebutuhan yang dimaksud adalah :
a. Kebutuhan social; mereka memerlukan kontak dan kerjasama dengan orang lain.
b. Kebutuhan pendidikan; mereka harus dibantu supaya tidak disisihkan dari perencanaan dan langkah-langkah pendidikan.
c. Kebutuhan disiplin; mereka perlu mengenal disiplin.
d. Kebutuhan akan gambaran diri; agar mereka dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan kenyataan dirinya.
e. Kepercayaan diri; sangat perlu bagi murid berkelainan, karena orang yang tidak percaya pada dirinya sendiri akan selalu diliputi keragu-raguan dan rasa menderita
f. Kebebasan berkembang; mereka harus merasa bahwa mereka berhak berkembang sesuai dengan keadaanya masing-masing.
Bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap keluarga, sekolah serta masyarakat. Peranan bimbingan bagi murid SD yang mengalami kelainan adalah agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dan melakukan tugasnya sebagai salah seorang warga masyarakat sekolah dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut peranan pembimbing cukup besar. Oleh karena itu pembimbing diharapkan berfungsi sebagai:
1.      Sumber informasi, informasi pembimbing hendaknya tidak hanya ditunjukan bagi siswa itu sendiri, tetapi juga selayaknya ditunjukan kepada orang tua siswa dan masyarakat luas sehingga semua pihak mempunyai pemahaman yang tepat dan harapan yang realistic terhadap siswa SD yang mengalami kelainan
2.      Fasilisator, yaitu pemberi kemudahan dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswa. Pembimbing bersama dengan siswa harus dapat menunjukan dan menemukan cara memecahkan masalah, menunjukan dimana alat dan fasilitas diperlukan mungkin diperoleh dan lembaga mana yang dapat dihubungi untuk diajak bekerjasama memecahkan berbagai macam persoalan.
3.      Mediator, yang dapat dan mau mengerti sepenuhnya kehidupan siswa, dan problema-problema yang mereka hadapi
4.      Sumber kasih sayang bagi siswa, sehingga murid akan tumbuh menjadi pribadi yang stabil, matang dan mantap.




BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Murid berkelaianan disebut juga anak luar biasa. Cenderung memiliki penyimpangan sedemikian rupa terutama dalam kelainan indera, fisik, kelainan perilaku, kelainan kecerdasan, kelainan komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki kelainaan lebih dari satu). Perbedaan untuk memehami anak berkelainan atau berkebutuhan khusus dikenal ada 2 hal yaitu perbedaan interindividual dan intraindividual. Layanan secara khusus melalui pendidikan luar biasa ini bertujuan membantu murid yang menyandang kelainan fisik dan mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi atau anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemapuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan. Bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap keluarga, sekolah serta masyarakat. Peranan bimbingan bagi murid SD yang mengalami kelainan adalah agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dan melakukan tugasnya sebagai salah seorang warga masyarakat sekolah dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut peranan pembimbing cukup besar.
3.2 Saran

Dari uraian diatas diharapkan pembaca dapat memahami karakteristik murid berkelainan dan bagaimana peranan bimbingan murid SD dan mengaplikasikan kedalam kehidupan sehari-hari dengan tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar