PERANAN
BIMBINGAN BAGI MURID SD YANG MENGALAMI KELAINAN
BAB I
PENDAHULUAN
Proses
belajar mangajar adalah merupakan kegiatan yang berintikan interaksi antara
guru dengan peserta didik dalam hal mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta
didik dan merubah pola perilaku, pola pikir peserta didik. Proses belajar
mengajar tidak lepas dari usaha guru bagaimana agar peserta didik yang
dibimbing dapat paham apa yang disajikan / diajarkan oleh guru dan dapat
merubah perilaku yang tidak relevan dengan norma-norma yang berlaku ditengah
masyarakat. Pada dasarnya proses belajar mengajar adalah sesuatu yang dilakukan
oleh guru agar bagaimana peserta didik yang dihadapinya dapat berubah sesuai
apa yang diinginkan baik oleh guru dan orang tua peserta didik. dalam proses
belajar mengajar, guru haruslah memperhatikan faktor yang dapat mempengaruhi
dan menghalangi sehingga siswa tidak paham dengan apa yang diajarkan oleh guru.
Murid berkelaianan disebut juga anak luar biasa. Cenderung memiliki
penyimpangan sedemikian rupa terutama dalam kelainan indera, fisik, kelainan
perilaku, kelainan kecerdasan, kelainan komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki
kelainaan lebih dari satu). Sebagai guru umum mampu memberikan batasan apakah
muridnya termasuk murid yang berkelainan atau tidak. Anak berkebutuhan khusus
merupakan anak-anak yang memiliki keunikan tersendiri dalam jenis dan
karakteristiknya. Sebagai seorang guru selain mengajar juga membimbing anak
berkebutuhan khusus dalamhal belajarnya sehingga potensi dapat tergali dengan
maksimal. Anak berkebutuhan khusus yang mengalami kesulitan belajar dapat diberikan
bimbingan belajar dengan prinsip - prinsip keseluruhan anak, kenyataan,
dinamis, kesempatan yang sama dan kerjasama. Bimbingan belajar berupa adalah
pengembangan sikap dan kebiasaan belajar untuk mencari informasi dari guru dan
berbagai narasumber, pengembangan dan pementapan disiplin belajar dan berlatih,
pemantapan penguasaan materi proram belajar, pemahaman dan pemanfaatan kondisi
fisik, sosial dan budaya yang ada, informasipendidikan, cara belajar, pemilihan
jurusan lanjutan sekolah, mengatasi belajar, mengembangkan kemampuan dan
kesanggupan secara optimal dalam pendidikan, membantu siswa Sekolah Dasar
menumbuhkan dan mengembangkan sikap kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai
pengetahuan ketrampilan dalam ilmu pengetahuan teknologi dan seni, serta
kelanjutan studi.
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan kepada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1991 tanggal 31 Desember 1991
tentang pendidikan luar biasa. Sebagaimana tercantum dalam UUSPN No. 2 Tahun
1989 pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa :
1. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental
berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga
Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh
perhatian khusus.
Murid berkelaianan disebut juga anak
luar biasa. Cenderung memiliki penyimpangan sedemikian rupa terutama dalam
kelainan indera, fisik, kelainan perilaku, kelainan kecerdasan, kelainan
komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki kelainaan lebih dari satu). Pendidikan
luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik
yang memiliki kelainan fisik dan mental. Murid yang berkelainan adalah anak
yang mengalami penyimpangan dari arah rata-rata atau normal baik dalam segi
fisik, kecerdasan, indera, komunikasi, perilaku atau gabungan hal-hal itu,
sehinggga ia membutuhkan program dan layanan pendidikan secara khusus guna
mengembangkan potensi secara optimal. Layanan secara khusus melalui pendidikan luar
biasa ini bertujuan membantu murid yang menyandang kelainan fisik dan mental
agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi
atau anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemapuan
dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
Perbedaan untuk memahami anak
berkelainan atau berkebutuhan khusus dikenal ada 2 hal yaitu perbedaan
interindividual dan intraindividual.
1.
Perbedaan interindividual
Berarti membandingkan perbedaan
keadaan mental (kapasitas kemampuan intelektual), kemampuan panca indra
(sensori), kemampuan gerak motorik, kemampuan komunikasi, perilaku social, dan
keadaan fisik.
2.
Perbedaan intraindividual
Perbedaan intraindividual adalah
suatu perbandingan potensi yang ada dalam diri individu itu sendiri, perbedaan
itu dapat muncul dari berbagai aspek meliputi intelektual, fisik, psikologis,
dan social.
Selain masalah perbedaan, ada
beberapa terminologi yang dapat digunakan untuk memahami anak berkelainan atau
berkebutuhan khusus. Istilah tersebut yaitu:
a.
Impairment
Merupakan suatu keadaan atau kondisi
dimana individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologi, fisiologi
atau fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh.Contoh
seseorang yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami cacat kaki.
b.
Disability
Suatu keadaan dimana individu
mengalami kekurang mampuan yang dimungkinkan karena adanya keadaan impairment
seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat kakinya, maka
ia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk melakukan mobilitas.
c.
Handicapt
Keadaan dimana individu mengalami
ketidakmampuan dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini
dimungkinkan adanya dan berkurangnya fungsi organ tubuh individu.Contoh orang
yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau
berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.
Berdasarkan
UUSPN, (1994. 206) tentang jenis-jenis kelainan peserta didik (murid)
dikemukakan dari jenis kelainan fisik dan kelainan mental atau kelainan
perilaku.
Kelainan fisik meliputi :
1. Tunanetra
Dalam bidang pendidikan luar biasa, anak dengan gangguan
penglihatan lebih akrab disebut anak tunanetra. Pengertian tunanetra tidak saja
mereka yang buta, tetapi mencakup juga mereka yang mampu melihat tetapi terbatas
sekali dan kurang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup sehari-hari,
terutama dalam belajar. Jadi anak-anak dengan kondisi penglihatan yang termasuk
“setengah melihat”, “low vision”,
atau rabun adalah bagian dari anak tunanetra.
2. Tunarungu Wicara
Tunarungu wicara dapat diartikan sebagai suatu keadaan
kehilangan pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap
berbagai rangsangan, terutama melalui indera pendengarannya. Batasan anak
tunarungu telah banyak dikemukakan oleh para ahli semuanya itu pada dasarnya
mengandung pengertian yang sama.
3. Tuna daksa
Tuna daksa berarti suatu keadaan rusak atau terganggu
sebagai akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot, atau sendi
dalam fungsinya yang normal. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit atau
kecelakaan atau dapat juga disebabkan oleh pembawaan sejak lahir (White House
Confrence, 1931 dalam T.S. Somantri, 1996).Tunadaksa sering juga diartikan
sebagai suatu kondisi yang menghambat kegiatan individu sebagai akibat
kerusakan atau gangguan pada tulang atau otot, sehingga mengurangi kapasitas
normal individu untuk mengikuti pendidikan dan untuk berdiri sendiri. Pada
dasarnya kelainan anak tunadaksa dikelompokkan menjadi dua bagian besar, yaitu
kelainan pada sistem serebral (cerebral
system) dan kelainan pada sistem otot dan rangka (musculoskletal system). Kerusakan syaraf disebabkan karena
pertumbuhan sel syaraf yang kurang atau adanya luka pada sistem syaraf pusat. Kelainan
syaraf utama menyebabkan adanya cerebral palsy, epilespi, Spina bifida, dan
kerusakan otak lainnya. Cerebral palsy yaitu kelainan diakibatkan adanya
kesulitan gerak berasal dari disfungsi otak. Kelainan gerak/palsy bukan karena
disfungsi otak, tetapi disebabkan oleh poliomyelitis. Spinal palsy atau organ
palsy diakibatkan oleh distrophy muscular (kerusakan otot). Karena adanya
disfungsi otak, maka anak mempunyai kesulitan bahasa, bicara, menulis, emosi,
belajar, dan gangguan-gangguan psikologis.
Cerebral
palsy diklasifikasikan sebagai kelainan yang berbeda dengan kelainan
neurimuscular, maka cerebral palsy meliputi kelainan : spastic, atheroid,
ataxia, tremor, dan rigid.
Kelaian
mental meliputi:
1.
Tunagritha
Tunagrahita adalah istilah yang digunakan untuk menyebut
anak yang mempunyai kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Dalam kepustakaan
bahasa asing digunakan istilah mental reteradation, mentally retarded, mental
deficiency, mental defective, dan lain-lain.
Istilah tersebut sesungguhnya memiliki arti yang sama yang
menjelaskan kondisi anak yang kecerdasannya jauh di bawah rata-rata yang
ditandai oleh keterbatasan inteligensi dan ketidakcakapan dalam interaksi
sosial. Anak tunagrahita atau dikenal juga anak terbelakang mental karena
keterbatasan kecerdasannya sukar untuk mengikuti program pendidikan di sekolah
biasa secara klasikal. Oleh karena itu anak terbelakang mental membutuhkan
layanan pendidikan secara khusus, yakni disesuaikan dengan kemampuan anak itu.
Tunagrahita ada dua macam yaitu : tunagrahita ringan dan
tunagrahita sedang.
·
Kelainan perilaku meliputi tunalaras
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (19977 : 13)
mengemukakan pengertian anak tunalaras sebagai berikut:
Anak
yang berumur antara 6 sampai 17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut
mengalami gangguan/hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku sehingga kurang
dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Sedangkan
Kauffman (1977) mengemukakan batasan mengenai anak-anak yang mengalami gangguan
perilaku “sebagai anak yang secara nyata dan menahun merespon lingkungan tanpa
ada kepuasan pribadi namun masih dapat diajarkan perilaku-perilaku yang dapat
diterima oleh masyarakat dan dapat memuaskan pribadinya.
Eli
M Bower (1981) yang menyatakan bahwa anak dengan hambatan emosional atau kelainan
perilaku, apabila menujukkan adanya satu atau lebih dari lima komponen berikut
ini: tidak mampu belajar bukan disebabkan karena faktor intelektual, sensori
atau kesehatan; tidak mampu untuk melakukan hubungan baik dengan teman-teman
dan guru-guru, bertingkah laku atau tidak berperasaan pada tempatnya, secara
umum mereka selalu dalam keadaan tidak gembira atau depresi, dan bertendensi ke
arah simptom fisik seperti merasa sakit atau ketakutan yang berkaitan dengan
orang atau permasalahan di sekolah. Melihat pernyataan di atas maka jelaslah
bahwa anak tunalaras adalah anak yang mengalami hambatan emosi dan tingkah laku
sehingga kurang dapat atau mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan
lingkungannya secara baik dan akan mengganggu situasi belajarnya.
Penggolongan
anak tunalaras secara umum dapat ditinjau dari segi gangguan atau hambatan dan
kualifikasi berat ringannya kenakalan, dengan penjelasan. Menurut jenis gangguan atau hambatan
meliputi:
·
Gangguan Emosi
Anak
tunalaras yang mengalami hambatan atau gangguan emosi terwujud dalam tiga jenis
perbuatan, yaitu: senang-sedih, lambat cepat marah, dan relaks-tertekan. Secara
umum emosinya menunjukkan sedih, cepat tersinggung atau marah, rasa tertekan dan
merasa cemas. Gangguan atau hambatan terutama tertuju pada keadaan dalam
dirinya.
·
Gangguan Sosial
Anak
ini mengalami gangguan atau merasa kurang senang menghadapi pergaulan. Mereka
tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan hidup bergaul. Gejala-gejala
perbuatan itu adalah seperti sikap bermusuhan, agresip, bercakap kasar,
menyakiti hati orang lain, keras kepala, menentang menghina orang lain,
berkelahi, merusak milik orang lain dan sebagainya. Perbuatan mereka terutama
sangat mengganggu ketenteraman dan kebahagiaan orang lain. Salah satu contoh, kita
sering mendengar anak delinkwensi. Sebenarnya anak delinkwensi merupakan salah
satu bagian anak tunalaras dengan gangguan karena social perbuatannya
menimbulkan kegocangan ketidak bahagiaan/ketidak tentraman bagi masyarakat. Perbuatannya
termasuk pelanggaran hukum seperti perbuatan mencuri, menipu, menganiaya,
membunuh, mengeroyok, menodong, mengisap ganja, anak kecanduan narkotika, dan
sebagainya.
Ada
beberapa kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan berat ringan
kriteria itu adalah:
- Besar kecilnya
gangguan emosi, artinya semikin tinggi memiliki perasaan negative terhadap
orang lain. Makin dalam rasa negative semakin berat tingkat kenakalan anak
tersebut.
- Frekuensi tindakan, artinya frekuensi tindakan semakin
sering dan tidak menunjukkan penyesalan terhadap perbuatan yang kurang baik
semakin berat kenakalannya.
- Berat ringannya pelanggaran/kejahatan yang dilakukan dapat
diketahui dari sanksi hukum.
- Tempat/situasi kenalakan yang dilakukan artinya Anak
berani berbuat kenakalan di masyarakat sudah menunjukkan berat, dibandingkan
dengan apabila di rumah.
- Mudah sukarnya dipengaruhi untuk bertingkah laku baik.
Para pendidikan atau orang tua dapat mengetahui sejauh mana dengan segala cara
memperbaiki anak. Anak “bandel” dan “keras kepala” sukar mengikuti petunjuk
termasuk kelompok berat.
- Tunggal atau ganda ketunaan yang dialami. Apabila seorang
anak tunalaras juga mempunyai ketunaan lain maka dia termasuk golongan berat
dalam pembinaannya.
Maka kriteria ini dapat menjadi pedoman pelaksanaan
penetapan berat-ringan kenakalan untuk dipisah dalam pendidikannya.
Hak dan
kebutuhan murid yang mengalami kelainan
1. Hak
Sebagai warga Negara, para penyandang
kelainan mempunyai hak yang sama dengan warga Negara yang lainnya, sesuai
dengan pasal 31 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga Negara berhak
mendapat pendidikan. Dalam undang-undang murid berkelainan memiliki hak yaitu ;
a. Berhak mendapatkan pemeliharaan
b. Berhak mendapatkan pendidikan
c. Berhak mendapat jaminan kerja
d. Berhak berpendapat
e. Berhak bersuara, dan sebagainya.
2.
Kebutuhan
Pada dasarnya kebutuhan murid
berkelainan adalah sama dengan kebutuhan anak normal, hanya saja ia mempunyai
kebutuhan khusus disebabkan kelainannya. Kebutuhan yang dimaksud adalah :
a. Kebutuhan social; mereka
memerlukan kontak dan kerjasama dengan orang lain.
b. Kebutuhan pendidikan; mereka
harus dibantu supaya tidak disisihkan dari perencanaan dan langkah-langkah
pendidikan.
c. Kebutuhan disiplin; mereka perlu
mengenal disiplin.
d. Kebutuhan akan gambaran diri;
agar mereka dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan kenyataan dirinya.
e. Kepercayaan diri; sangat perlu
bagi murid berkelainan, karena orang yang tidak percaya pada dirinya sendiri
akan selalu diliputi keragu-raguan dan rasa menderita
f. Kebebasan berkembang; mereka
harus merasa bahwa mereka berhak berkembang sesuai dengan keadaanya
masing-masing.
Bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu untuk
mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan
penyesuaian diri secara maksimal terhadap keluarga, sekolah serta masyarakat.
Peranan bimbingan bagi murid SD yang mengalami kelainan adalah agar mereka
dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya sehingga mereka dapat
mempersiapkan diri dan melakukan tugasnya sebagai salah seorang warga
masyarakat sekolah dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut peranan
pembimbing cukup besar. Oleh karena itu pembimbing diharapkan berfungsi
sebagai:
1.
Sumber informasi, informasi
pembimbing hendaknya tidak hanya ditunjukan bagi siswa itu sendiri, tetapi juga
selayaknya ditunjukan kepada orang tua siswa dan masyarakat luas sehingga semua
pihak mempunyai pemahaman yang tepat dan harapan yang realistic terhadap siswa
SD yang mengalami kelainan
2.
Fasilisator, yaitu pemberi kemudahan
dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswa. Pembimbing bersama dengan
siswa harus dapat menunjukan dan menemukan cara memecahkan masalah, menunjukan
dimana alat dan fasilitas diperlukan mungkin diperoleh dan lembaga mana yang dapat
dihubungi untuk diajak bekerjasama memecahkan berbagai macam persoalan.
3.
Mediator, yang dapat dan mau
mengerti sepenuhnya kehidupan siswa, dan problema-problema yang mereka hadapi
4.
Sumber kasih sayang bagi siswa,
sehingga murid akan tumbuh menjadi pribadi yang stabil, matang dan mantap.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Murid
berkelaianan disebut juga anak luar biasa. Cenderung memiliki penyimpangan
sedemikian rupa terutama dalam kelainan indera, fisik, kelainan perilaku,
kelainan kecerdasan, kelainan komunikasi, atau kelainaan ganda (memiliki
kelainaan lebih dari satu). Perbedaan untuk memehami anak berkelainan atau
berkebutuhan khusus dikenal ada 2 hal yaitu perbedaan interindividual dan
intraindividual. Layanan secara khusus melalui pendidikan luar biasa ini
bertujuan membantu murid yang menyandang kelainan fisik dan mental agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi atau anggota
masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial,
budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemapuan dalam dunia kerja
atau mengikuti pendidikan lanjutan. Bimbingan adalah proses bantuan terhadap
individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk
melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap keluarga, sekolah serta
masyarakat. Peranan bimbingan bagi murid SD yang mengalami kelainan adalah agar
mereka dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya sehingga mereka dapat
mempersiapkan diri dan melakukan tugasnya sebagai salah seorang warga
masyarakat sekolah dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut peranan
pembimbing cukup besar.
3.2 Saran
Dari uraian
diatas diharapkan pembaca dapat memahami karakteristik murid berkelainan dan
bagaimana peranan bimbingan murid SD dan mengaplikasikan kedalam kehidupan
sehari-hari dengan tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar