Kamis, 19 Mei 2016




IMPLEMENTASI PEMBUKAAN DAN PANCASILA DALAM UUD 1945











KATA PENGANTAR

Pujisukur kami panjatkankepadaTuhan Yang MahaEsa yang mana telahmemberikan kami kekuatansertakelancarandalammenyelesaikanmakalahbyangberjudul “ ImplementasiPembukaan Dan Pancasila Dalam UUD 1945” Dapatselesaisesuaidenganwaktu yang telahkelompok kami rencanakandantepatpadawaktunya.  Sehinggatersusunlahmakalahini.
Kami sangatberharapmakalahinidapatbergunadalammenambahwawasansertapengetahuankitamengenai “Hubunganpembukaandenganbatangtubuh UUD 1945” Kami jugamenyadarisepenuhnyabahwadidalammakalahiniterdapatkekurangandanjauhdari kata sempurna. Olehsebabitu kami berharapadanyakritik, saran danusulan demi perbaikanmakalah yang telah kami buatdimasa yang akan dating, mengingattidakadasesuatu yang sempurnatanpasarang yang membangun.
            Semogamakalahsederhanainidapatdipahamibagisiapapun yang membacanya. Sekiranyalaporan yang telah kami susundapatbergunabagi kami sendirimaupun yang membacanya. Sebelunya kami mohonmaafapabilaterdapatkesalahan kata-kata yang kurangberkenandan kami mohonkritikdan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

                                                                                                Singaraja, 9 September 2015


                                                                                                Penyusun









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………….
DAFTAR ISI……………………………………………………………
BAB I : PENDAHULUAN
          1.1 LATAR BELAKANG…………………………………….
            1.2 RUMUSAN MASALAH………………………………
            1.3 TUJUAN PENULISAN………………………………
            1.4 MAANFAAT PENULISAN…………………………
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945…………………………..
2.2 Batang tubuh UUD …………………………
BAB III : PENUTUP
          3.1 KESIMPULAN………………………………
          3.2 SARAN……………………………………….
DAFTAR PUSTAKA…………………………………….

         




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  DasarHukumPendidikan Pancasila
MenurutKeputusanMentriPendidikan Nasional Republik Indonesia No.232/U/2000 tentangpedomanmenyusunkurikulumpendidikantinggidanpenilaianhasilbelajarmahasiswa, kurikulumpendidikantinggiantara lain terdiriatasmatakuliahpengembangankepribadian (MPK). MPK adalahkelompokbahankajiandanpelajaranuntukmengembangkanmanusia Indonesia yang berimandanbertaqwaterhadapTuhan Yang MahaEsadanberbudipekertiluhur, berkepribadianmantap, danmandirisertamempunyai rasa tanggungjawabkemasyarakatandankebangsaan. Kelompok MPK padakurikulum inti yang wajibdiberikanpadasetiap program studiadalahPendidikan Pancasila, Pendidikan Agama danPendidikanKewarganegaraan. Keputusanmateriinisebenarnyamasihberlaku. Akan tetapikemudianjustrumunculkeputusanDirekturJendralPendidikantinggi No 43/DIKTI/kep/2006 tanggal 2 Juni 2006 tentangrambu-rambupelaksanaankelompokmatakuliahpengemmbangankepribadian di perguruantinggi. Adapunsubstansikajian MPK menurutkeputusantersebutterdiriataspendidikan agama. PendidikanKewarganegaraandan Bahasa Indonesia. Jadi Mata KUliahPendidikan Pancasila digantidenganmatakuliah Bahasa Indonesia sehinggatidaklagimasukdalam MPK. Padahalsalahsatukonsiderandalam SK DirjenDiktiitudanjugasebagaidasarhukumnyaadalah SK Mendiknas No. 232/U/2000. Di Sampingitu, UU No.20/2003 tentang system pendidikan Nasional secarategasmenyatakanbahwapendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Landasanpendidikan Nasional itusemestinyatidakdikesampingkan. Hanyasajaanehnya, Pasal 37 ayat (2) UU No. 20/2003 menyebutkanbahwakurikulumpendidikantinggiwajibmemuatpendidikan agama, pendidikankewarganegaraan, danbahasa. Pasal 37 Ayat (1) tentangkurikulumpendidikandasardanmenengahtidaklagimenyebutpendidikan Pancasila danKewarganegaraanatau PPKN, melainkanhanyapendidikankewarganegaraansaja. Tampaknya SK DirjenDikti di atasdidasrkanpada UU No 20/2003 pasal 37 ayat (2) dan PP No. 19/2005 Pasal 9 ayat (2) bahwakurikulumtingkatsatuanpendidikantinggiwajibmemuatmatakuliahpendidikan Agama, PendidikanKewarganegaraan, Bahasa Indonesia Dan Bahasa Inggris.









































1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah maka disusunlah rumusan masalah   sebagai berikut :
1.  Apakah Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945 ?
2. Apa saja batang tubuh UUD 1945 ?




1.3 Tujuan Masalah
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. untuk mengetahui Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945
2. Untuk mengetahui Apa saja batang tubuh UUD 1945



1.4 Manfaat Penulisan

1. Memberikan masukan, bagi mahasiswa agar dapat mengetahui Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Menjadi salah satu sumber bahan bacaan pertimbangan serta bahan rujukan
Terhadap penelaahan mengenai batang tubuh UUD 1945.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
            Pembukaan mengandung pokok-pokok yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita hokum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Nilai nilai yang dijunjung tinggi ini tiada lain bersumber dari atau dijiwai oleh pandangan hidup dan dasar Negara pancasila. Sementara itu batang tubuh atau pasal pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok pokok pikiran tersebut. Dengan demikian pembukaan (yang memuat pancasila)menjadi dasar atau sumber adanya batang tubuh UUD. Hubungan itu bersifat kausal organis. Kausal dalam arti pembukaan menjadi penyebab beradanya (menjiwai) pasal pasal UUD. Organis artinya menunjukan suatu kesatuan yang bulat atau tidak terpisahkan antara pembukaan dengan batang tubuh. Kalau digambarkan tampak sebagai berikut:
        Pembukaan
 








UUD 1945
      Batang tubuh

 






            Perlu diketahui bahwa kedudukan pembukaan (di dalam nya terdapat pancasila) dalam UUD 1945 amat berbeda dengan mukadimah UUDS 1950. UUDS 1950 dibentuk dengan mengubah konstitusi RIS 1949 ditambah denga esensiliasiUUD 1945 berdasarkan UU No.7tahun 1950. Mukadimahtersebut tercantum pada pasal 1 UUDS 1950. Sementara dalam UUD 1945, pembukaan terpisah dari batang tubuh UUD 1945 sehingga tidak merupakan salah satu pasal dari UUD 1945. Jadi pembukaan itu mempunyai kedudukan tersendiri, yang disebut sebagai kaidah pokok Negara (Staatsfundamentalnorm) (notonagoro, 1974: 44). Oleh karena itu pembukaan tidak bisa diubah secara yuridis dan melekat pada kelangsungan hidup Negara proklamasi 17 agustus 1945.
2.2 Batang tubuh UUD
            Keseluruhan batang tubuh UUD dapat dibedakan menjadi 3 bagian sebagai berikut.
1).  Pasal- pasal yang berisi materi yang mengatur system pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara.
2). Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya, yang meliputi warga Negara, agam pertahanan Negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
3). Pasal pasal yang berisi materi hal hal lain,yaitu mengenai bendera Negara,bahasa Negara, lambang Negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan dan aturan tambahan.
Dengan adanya empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, yaitu (1) 19 oktober 1999; (2) 18 agustus 2000; (3) 9 november 2001 ; dan (4) 10 agustus 2002, maka perbandingannya tampak sebagai berikut.


Perbandingan UUD 1945 sebelum dengan sesudah amandemen

Keterangan
Sebelum Amandemen
Sesudah Amandemen
Jumlah bab
16
20 yaitu VII A, VII B, VIII A, IX A, X A, dengan catatan bab IV tentang DPA dihapus.
Jumlah pasal
37
73 yaitu pasal 6 A, 7A, 7B, dan C, 18A, 18B, 20A, 22A, 22B, 22C, 22D,22E, 23A, 23B, 23C, 23D, 23E,23F, 23G, 24A, 24B, 24C, 25A, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 36A, 36B, dan 36C.
Aturan Peralihan
4
3
Aturan Tambahan
2
2
Penjelasan
ada
Dihapus

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sementara itu batang tubuh atau pasal pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok pokok pikiran tersebut. Dengan demikian pembukaan (yang memuat pancasila)menjadi dasar atau sumber adanya batang tubuh UUD. Hubungan itu bersifat kausal organis. Kausal dalam arti pembukaan menjadi penyebab beradanya (menjiwai) pasal pasal UUD. Organis artinya menunjukan suatu kesatuan yang bulat atau tidak terpisahkan antara pembukaan dengan batang tubuh.       
Keseluruhan batang tubuh UUD dapat dibedakan menjadi 3 bagian sebagai berikut.
1).  Pasal- pasal yang berisi materi yang mengatur system pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara.
2). Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya, yang meliputi warga Negara, agam pertahanan Negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
3). Pasal pasal yang berisi materi hal hal lain,yaitu mengenai bendera Negara,bahasa Negara, lambang Negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan dan aturan tambahan.


3.2 Saran
            Bagi mahasiswa harus mengetahui Apa Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945 dan Apa saja batang tubuh UUD 1945 supaya mahasiswa dapat lebih memahami apa isi didalam UUD 1945












1 komentar:

  1. How to Play Baccarat | Casino Bonuses 2021 - FEBCASINO
    With its simplicity 인카지노 and a large variety of slots and blackjack 바카라 사이트 games, you'll enjoy an immersive atmosphere in this casino gaming 온카지노 experience.

    BalasHapus